“Kami menolak klaim yang diajukan pihak Macron. Pernyataan klien kami berada dalam ranah kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum di Amerika Serikat. Gugatan ini lebih terlihat sebagai upaya membungkam kritik ketimbang persoalan fakta,” kata pengacara Owens dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip media internasional.
Kontroversi ini pun segera menjadi viral di media sosial. Sejumlah unggahan Owens yang menyinggung Brigitte Macron disukai dan dibagikan ribuan kali, memperluas jangkauan isu hingga ke publik global. Kasus ini kini tidak hanya dipandang sebagai perkara pribadi, tetapi juga sebagai ujian batas kebebasan berbicara di era digital.
Sidang perdana atas gugatan tersebut diperkirakan akan menarik perhatian dunia internasional karena menyangkut isu fitnah, kebebasan berekspresi, dan etika dalam penyebaran informasi daring.
Editor Redaksi @terkinijambi.com