KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Proyek Jalan di Mempawah

TerkiniJambi

Foto ilustrasi Gedung KPK (dok/istimewa).

Pontianak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Penggeledahan dilaksanakan di rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalbar, Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, pada rentang 24–25 September 2025.

Pernyataan resmi KPK

“Benar, dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Sdr. RN.”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK tengah fokus mencari bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di wilayah Mempawah.

Baca Juga :  KPK Grebek Rumah Bos PT DNG di Sidimpuan: Siapa Kirim Uang dan Senpi ke Pejabat PUPR?

Pada Jumat, 26 September 2025, penyidik melanjutkan rangkaian pemeriksaan dengan memeriksa sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melengkapi keterangan faktual terkait proses perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Mempawah.

Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka ataupun rincian barang bukti yang disita selama penggeledahan. Namun, berdasarkan pola penanganan kasus serupa, penyidik berpotensi menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pasal 2: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga :  KPK Telisik Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Kawasan Geopark Raja Ampat

Kedua pasal tersebut kerap digunakan dalam perkara korupsi infrastruktur, khususnya pengadaan dan pembangunan jalan.


Ringkasan kronologis

  • 24–25 Sep 2025: Tim KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina.
  • 26 Sep 2025: KPK melanjutkan pemeriksaan saksi di Polda Kalbar.
  • Status: Penyidikan berjalan; potensi pasal Tipikor yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025