Reaksi Kompolnas
“Langkah penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci untuk meredam gejolak di masyarakat. Kami akan mengawasi proses hukum terhadap kasus ini agar berjalan adil dan terbuka,”
Kompolnas menyatakan keterlibatannya sebagai lembaga pengawas eksternal dan meminta masyarakat yang memiliki bukti atau data terkait peristiwa ini untuk turut melaporkan demi kelancaran penyelidikan.
Permintaan Maaf & Janji Kapolda
“Kami mohon maaf atas peristiwa ini. Proses hukum dan pemeriksaan internal akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami akan mengusut tuntas agar pelaku dapat diproses sesuai peraturan,”
Kapolda juga hadir pada prosesi pemakaman Affan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, serta berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan saat demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Respons Publik dan Komunitas Ojol
Insiden ini memicu gelombang kecaman dari komunitas ojek online dan masyarakat luas. Aksi unjuk rasa, tuntutan pengusutan tuntas, serta permintaan transparansi proses hukum menjadi sorotan utama. Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendesak adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran kode etik atau pidana.
Analisis Singkat
Beberapa titik penting yang perlu menjadi fokus pemberitaan dan pengawasan publik:
- Kepastian fakta teknis di lokasi: posisi rantis, apakah ada upaya pengereman, bukti video, keterangan saksi mata.
- Hasil pemeriksaan forensik terhadap kendaraan dan rekonstruksi peristiwa.
- Kepastian apakah pelaku akan diproses etik (sidang etik Propam) dan/atau pidana (penyidikan kepolisian/kejaksaan).
- Peran dan tanggung jawab komando (jika terbukti ada kelalaian atau perintah yang melanggar SOP).
Kejadian tewasnya Affan Kurniawan setelah terlindas rantis Brimob merupakan peristiwa yang mengundang perhatian luas dan menuntut akuntabilitas. Divpropam, Kompolnas, dan Polda Metro Jaya telah menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. Publik dan media terus memantau perkembangan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.





