Kejari Sintang Geledah Kantor PDAM Tirta Senentang, Usut Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar

TerkiniJambi

Sintang — Dalam ironi yang mencoreng nama baik penyedia air bersih, Kantor PDAM Tirta Senentang di Kabupaten Sintang kini tengah dibedah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Alih-alih menjaga aliran air publik, lembaga ini justru diduga menyalahgunakan rekening pelanggan dan merugikan negara hingga Rp 5,5 miliar.

Tim penyidik dari Seksi Intelijen bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sintang melaksanakan penggeledahan pada hari Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di Kantor PDAM yang beralamat di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.1.12/Fd.1/08/2025 dan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B-GLD/2025/PN Sintang.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Instruksikan Renovasi Kantor Camat Kumpeh

Kepala Seksi Intelijen, Echo Aryanto, SH., MH., menggambarkan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Sintang, Rasyid Kurniawan, SH., turut memimpin penyidikan lapangan .

Selain keduanya, turut hadir dalam aksi penggeledahan: Kasubsi I Bidang Intelijen, Diva Nur Annisa, SH., serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus, Dwi Retnowidriati Yuliana Makodongan, SH., MH.

Barang Bukti dan Hasil Audit

Tim berhasil mengamankan dokumen penting serta perangkat elektronik berupa laptop berisi catatan keuangan pelanggan. Bukti-bukti ini dianggap menjadi dasar penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana pelanggan .

Baca Juga :  PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA

Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Sintang, ditemukan indikasi fraud oleh pihak target, dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 5.568.709.539,00—sekitar Rp 5,6 miliar .

Komitmen Penegakan Hukum Demi Amanah Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menyatakan bahwa seluruh tindakan di lapangan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 33 KUHAP—sejalan dengan komitmen memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80—sebagai wujud nyata upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas .

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025