Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan telah memerintahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor untuk
segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap
Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Kejaksaan memastikan proses pencarian terus berjalan dan
eksekusi akan dilakukan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Status: Putusan inkracht, masa pidana 1 tahun 6 bulan.
- Penanggung jawab eksekusi: Kejari Jakarta Selatan.
- Langkah terkini: Pemburuan/pencarian aktif terhadap terpidana untuk pelaksanaan eksekusi.
Pernyataan Resmi Pihak Kejaksaan
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kami sedang mencari.”
“Kami sedang mencarinya… Dari Kajari, kan, sedang mencari. Kami mencari terus.”
“Kita sedang cari, dan Kajari kan sedang mencari.”
Langkah Berikutnya
Kejaksaan menyatakan fokus pada penelusuran keberadaan terpidana hingga eksekusi tuntas.
Publik diimbau memberikan informasi bila mengetahui titik keberadaan yang bersangkutan agar proses
hukum dapat segera dilaksanakan tanpa kompromi.
Tagar
#Kejaksaan #Jaksapedia #STBurhanuddin #Hukum
Editor Redaksi @terkinijambi.com