Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Siap Periksa Laporan

TerkiniJambi

Terkinijambi.com – Nama anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu, kembali mencuat setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap dalam kondisi minus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini turun tangan untuk meneliti lebih jauh keabsahan laporan yang menimbulkan tanda tanya publik ini.

Harta Minus dan Utang Menggunung

Berdasarkan data LHKPN terakhir, Wahyudin hanya mencatatkan dua aset utama: sebuah rumah warisan senilai Rp180 juta dan kas sebesar Rp18 juta. Namun, ia juga melaporkan utang mencapai Rp200 juta. Kombinasi tersebut membuat total kekayaan bersihnya berada di angka minus Rp2 juta.

Kondisi laporan harta dengan nilai negatif bukan pertama kalinya muncul. Dalam beberapa periode pelaporan sebelumnya, catatan LHKPN Wahyudin juga menunjukkan tren serupa.

Baca Juga :  Peran Penting Media dalam Mendukung Program TNI

KPK Siapkan Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendetail.

“LHKPN bukan sekadar formalitas. Setiap penyelenggara negara wajib mengisi dengan jujur, transparan, dan akurat. Kami akan cek apakah laporan ini sesuai fakta di lapangan,” tegas Budi.

KPK berencana meneliti kesesuaian antara laporan dengan realitas harta dan kewajiban yang dimiliki Wahyudin. Langkah ini dipandang penting demi memastikan tidak ada manipulasi atau penyembunyian aset.

Viral Pernyataan Kontroversial

Sebelumnya, Wahyudin menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya viral. Dalam video itu, ia secara terang-terangan menyebut ingin “merampok uang negara”. Pernyataan tersebut menuai kecaman luas, dan membuat partai politik pengusungnya, PDIP, mengambil langkah tegas dengan memecatnya dari keanggotaan partai.

Baca Juga :  OJK Sumut Sosialisasikan Aset Kripto di USU

Kontroversi itu menambah beban politik dan hukum yang kini harus dihadapi Wahyudin. Publik menilai pernyataan tersebut mengindikasikan mentalitas yang bertolak belakang dengan semangat antikorupsi.

Analisis Hukum

Pakar hukum tata negara, Arif Rahman, menilai laporan harta minus perlu dicermati dengan serius.

“Laporan minus bisa jadi cerminan beban utang pribadi, tapi juga bisa membuka indikasi ketidakjujuran. KPK harus memastikan tidak ada aset yang disembunyikan atau dialihkan,” jelasnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025