Jakarta – Perseteruan antara influencer Ferry Irwandi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru. Mabes TNI melalui Satuan Siber resmi melaporkan Ferry ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana imbas pernyataannya di sebuah siniar YouTube.
Laporan itu diajukan pada Senin (8/9/2025), setelah Brigjen JO Sembiring selaku Dansatsiber TNI melakukan konsultasi hukum di Mapolda Metro Jaya. Langkah ini ditempuh menyusul pernyataan Ferry dalam siniar Rakyat Bersuara pada 2 September lalu, yang menyinggung dugaan penangkapan seorang intel di tengah demonstrasi besar akhir Agustus. Ucapannya dinilai merugikan nama baik institusi TNI.
“Kami sudah berkonsultasi, dasar hukum laporan jelas. Biarlah penyidik nanti yang menilai,” ujar Brigjen JO Sembiring usai pertemuan di Polda Metro Jaya.
Penting untuk dicatat: Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan pembatasan penerapan delik pencemaran nama baik dalam ketentuan UU ITE, yaitu bahwa delik tersebut hanya dapat dipergunakan jika korban adalah orang perseorangan (individu). Dengan demikian, menurut putusan itu, lembaga, institusi, korporasi, jabatan publik, atau sekelompok orang tidak memenuhi syarat sebagai pihak pelapor untuk perkara pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
Implikasi praktisnya: apabila sebuah institusi/kelembagaan mencoba melaporkan seseorang dengan dasar Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik, penyidik perlu mempertimbangkan ruang lingkup putusan MK tersebut saat menilai kelayakan dan legalitas laporan. Putusan ini kini kerap dirujuk dalam konsultasi hukum di tubuh aparat penegak hukum ketika menghadapi kasus pencemaran yang menyangkut kritik terhadap lembaga.
Kasus ini memunculkan perdebatan baru: apakah sebuah institusi seperti TNI dapat mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik? Menyikapi putusan MK, sejumlah pihak menilai pelaporan oleh institusi mesti ditelaah ulang dan kemungkinan dikembalikan pada inisiatif perorangan yang merasa dirugikan.





