Medan – Aksi nekat dua pria yang mencoba kabur dengan cara memukul polisi berakhir tragis. Unit Reskrim Polsek Medan Area terpaksa menghadiahi timah panas di kaki keduanya setelah melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kedua pelaku diketahui bernama Ade Suwandi alias Bombom (32) dan Erik Pranata Harahap (39). Mereka dibekuk setelah membobol rumah milik Sari Nilam (68) di Jalan Gedung Arca, Pasar Merah Timur, pada Senin (22/9/2025).
Korban yang baru kembali dari bepergian selama seminggu mendapati rumahnya dalam kondisi kosong tanpa kusen, seng, kaca jendela, pagar hingga daun pintu. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
“Kedua pelaku masih berada di sekitar rumah korban saat anggota mendatangi lokasi, sehingga langsung kita amankan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr Dian Pranata Simangunsong, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pengembangan, Bombom mengaku telah menjual beberapa lembar seng hasil curian ke kawasan Jalan Sentosa, Medan Perjuangan. Namun saat dibawa untuk menunjukkan lokasi, keduanya justru berusaha kabur dengan menyerang seorang anggota.
“Di perjalanan, kedua tersangka melawan dan memukul personel bernama Bripka Zul Efendi. Karena membahayakan petugas, kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegas Dian.
Polisi juga mengungkap bahwa Bombom merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Ia pernah dihukum pada 2017 dalam kasus pencurian emas, pada 2021 terkait pencurian besi gudang, serta kembali membobol rumah pada 2023.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang sempat dijual pelaku. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor Redaksi @terkinijambi.com