DPRD Muaro Jambi Terima Lima Usulan Ranperda, Dorong Perbaikan Tata Kelola dan Layanan Publik

TerkiniJambi

Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi menerima penyampaian lima Ranperda, Jumat (12/9/2025).

SENGETI, – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik. Dokumen Ranperda akan dilanjutkan ke pembahasan pansus dan fraksi sebelum diputuskan menjadi Perda.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Aidi Hatta dan dihadiri Wakil Bupati Junaidi Mahir serta jajaran kepala OPD, camat, kepala bagian, dan kepala desa dari seluruh kecamatan. Kehadiran unsur eksekutif dan perangkat daerah itu menegaskan pentingnya sinergi kedua lembaga dalam proses legislasi daerah.

Baca Juga :  Resmi Jadi Waketum APKASI, Bupati Muaro Jambi BBS Emban Tugas Nasional

Pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif

Ketua DPRD Aidi Hatta menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah harus melibatkan seluruh elemen terkait agar kebijakan yang lahir betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat.

“Ranperda yang disampaikan hari ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk mendorong kemajuan daerah. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan melibatkan seluruh elemen yang relevan,” ujar Aidi.

Apresiasi dari eksekutif

Wakil Bupati Junaidi Mahir memberikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Menurutnya, penyampaian lima Ranperda merupakan langkah strategis untuk menjawab tuntutan publik dan mendukung agenda pembangunan daerah.

Baca Juga :  TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Gelar Pembinaan Terpadu di Bahar Utara, Dorong Sinergi dan Inovasi di Tingkat Desa

Proses berikutnya: pembahasan pansus dan fraksi

Kelima rancangan peraturan daerah yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dan pembahasan antar-fraksi. Setelah rangkaian pembahasan selesai dan mendapat persetujuan DPRD, Ranperda akan diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025