Berita  

Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana, Penabrak Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik

TerkiniJambi

Pernyataan Tambahan dari Humas Polri

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan eksternal. Publik berhak tahu, dan Polri akan menjawabnya dengan langkah konkret.”

– Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri

Konferensi pers menegaskan komitmen institusi untuk membuka proses pemeriksaan, melibatkan lembaga pengawas eksternal, dan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga :  Pria Asal Berastagi Nekat Jalan Kaki 117 KM ke Sibolga, Demi Temui Keluarga

Konteks Publik dan Dampak

Kasus ini telah menimbulkan gelombang kecaman publik setelah Affan Kurniawan tewas di lokasi kejadian. Tekanan publik membuat proses investigasi mendapat perhatian luas, sehingga Divpropam menegaskan bahwa proses tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata.

Baca Juga :  Ciri Psikopat Bisa Terlihat dari Makanan Favorit? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025