Berita  

Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana, Penabrak Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik

TerkiniJambi

Pernyataan Tambahan dari Humas Polri

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan eksternal. Publik berhak tahu, dan Polri akan menjawabnya dengan langkah konkret.”

– Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri

Konferensi pers menegaskan komitmen institusi untuk membuka proses pemeriksaan, melibatkan lembaga pengawas eksternal, dan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi kepolisian.

Baca Juga :  ACAB dan 1312 Memuncak di Linimasa Usai Tragedi Rantis Brimob — Simbol Perlawanan atau Provokasi?

Konteks Publik dan Dampak

Kasus ini telah menimbulkan gelombang kecaman publik setelah Affan Kurniawan tewas di lokasi kejadian. Tekanan publik membuat proses investigasi mendapat perhatian luas, sehingga Divpropam menegaskan bahwa proses tidak akan berhenti pada sanksi administratif semata.

Baca Juga :  Mutasi ASN hingga Petisi Pemakzulan: Gelombang Ketidakpercayaan Terhadap Bupati Sudewo

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025