Jakarta, — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali menampilkan bukti percakapan digital yang menjadi perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang ahli digital forensik memaparkan hasil pemeriksaan chat yang disebut-sebut mengindikasikan adanya transaksi uang dalam jumlah besar.
Isi chat dan konteks “empat liter”
Bukti percakapan yang dibacakan di ruang sidang menunjukkan adanya sebutan “deal empat liter” — istilah yang, menurut jaksa penuntut, merujuk pada nilai uang sebesar Rp 4 miliar. Dalam percakapan itu, tersangka atau pihak yang mengaku sebagai penerima menyebut bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk melunasi sisa KPR.
“Deal empat liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR-ku.”
Balasan dari pihak lain dalam chat, yang dihadirkan sebagai bukti, bersifat singkat dan terkesan tidak formal, sehingga menjadi salah satu elemen yang dikaji penyidik dan ahli forensik digital.
Kesaksian ahli digital forensik
Ahli digital forensik dari laboratorium forensik kepolisian menerangkan bahwa chat yang diperiksa berasal dari perangkat tersangka dan tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi atau editan yang berarti. Keterangan teknis tersebut menjadi bagian penting yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat unsur TPPU dalam dakwaan.
Menurut keterangan saksi ahli, aspek-aspek yang diperiksa meliputi metadata pesan, waktu pengiriman, dan bukti bahwa akun/perangkat yang digunakan memang tercatat mengirim dan menerima pesan tersebut. Ahli juga menegaskan bahwa analisisnya tidak menemukan bukti manipulasi yang dapat meniadakan keaslian percakapan sebagai alat bukti.
Posisi Jaksa dan kelanjutan perkara
JPU memasukkan transkrip chat ini sebagai salah satu alat bukti yang mendukung tuduhan TPPU. Menurut penuntut, percakapan tersebut menunjukkan adanya aliran dana yang kemudian diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang lebih luas.