CBA: Gelontoran Rp200 Triliun ala BLBI, Data Perbankan Dinilai Dimanipulasi

TerkiniJambi

Analisis Ekonom

Beberapa asosiasi perbankan dan analis menilai langkah ini bisa berdampak positif jika disertai aturan pemakaian yang ketat dan pengawasan independen. Namun, ada kekhawatiran bahwa bila penempatan dana tidak disertai proyek produktif yang jelas, maka tambahan likuiditas tidak otomatis mendorong kredit produktif. Perbanas menyebut kemungkinan efek bergantung pada mekanisme penyaluran dan permintaan kredit di lapangan.

Pilot Quotes / Kutipan Langsung

Uchok Sky Khadafi (CBA): “Ini mengulang kebijakan BLBI, padahal sejarah sudah mengajarkan betapa mahalnya biaya bailout perbankan.”

Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan): “Bank harus menggunakan dana pemerintah ini untuk menyalurkan kredit, bukan untuk membeli surat berharga.”

Dian Ediana Rae (OJK, pernyataan resmi): “OJK akan mengawasi efektivitas pengelolaan dana pemerintah di bank-bank terkait agar penyaluran kredit meningkat namun tetap prudent.”

Perry Warjiyo (Gubernur BI, pernyataan terkait kebijakan likuiditas): “Bank Indonesia akan terus mendukung stabilitas dan koordinasi kebijakan moneter-fiskal untuk memastikan likuiditas tidak mengganggu stabilitas harga.”

Risiko yang Perlu Diwaspadai

  • Potensi masuknya dana ke kredit yang kurang selektif sehingga meningkatkan Non-Performing Loan (NPL) di masa depan.
  • Kebutuhan proyek produktif nyata — tanpa proyek, likuiditas hanya akan menumpuk.
  • Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana harus dijaga, termasuk laporan bulanan dari bank penerima.
Baca Juga :  Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025, Ini Daftar Bantuan yang Segera Cair

Kesimpulan

Gelontoran Rp200 triliun oleh pemerintah berpotensi menjadi stimulus yang efektif jika didampingi aturan pemakaian, pengawasan ketat, dan adanya proyek produktif untuk dibiayai. Tanpa itu, kritik yang menyamakan langkah ini dengan BLBI bisa semakin menguat dan menimbulkan risiko fiskal baru.

Baca Juga :  Hari Ini : Pemerintah Umumkan 5 Paket Stimulus Ekonomi, Diskon Tarif Listrik 50% Batal !

Editor Redaksi @terkinijambj.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025