Warga Balikpapan Heboh Tagihan PBB Naik 3.000 Persen, Pemkot: Salah Koordinat, Ada Stimulus & Kompensasi

TerkiniJambi
Aspek Penjelasan
Penyebab lonjakan ekstrem Kesalahan pencatatan koordinat (ZNT) pada kasus tertentu, sudah dikoreksi
Penyesuaian NJOP Menyesuaikan nilai pasar terkini; kawasan berkembang alami kenaikan signifikan
Stimulus PBB-P2 2025 Diskon 20–90% sesuai kategori; pembebasan penuh untuk objek bernilai NJOP tertentu
Kompensasi Warga yang terlanjur bayar penuh mendapat pengurangan tagihan PBB tahun 2026
Layanan koreksi Klarifikasi/koreksi SPPT & ZNT tersedia daring maupun luring (layanan respons cepat)

Layanan Koreksi 24 Jam & Imbauan Laporkan Kejanggalan

BPPDRD membuka layanan koreksi dan evaluasi SPPT PBB secara online maupun offline. Warga diimbau segera melapor jika menemukan tagihan yang dinilai tidak wajar agar dapat ditindaklanjuti. Pemkot menyatakan siap membuka seluruh proses koreksi dan, bila diperlukan, mengikuti mekanisme pengawasan eksternal.

Baca Juga :  Gaza City Menjelang Serangan Besar: Dari Pusat Kehidupan Menjadi Reruntuhan

“Laporkan setiap ketidaksesuaian agar bisa kami verifikasi. Prinsipnya transparan dan harus cepat selesai supaya warga tidak dirugikan,” tegas Idham Mustari.

DPRD Minta Sosialisasi Diperkuat

Dari sisi legislatif, pimpinan DPRD Balikpapan mendorong Pemkot memperkuat sosialisasi dasar hukum PBB, perubahan NJOP, serta skema keringanan agar persepsi publik tidak simpang siur.

Baca Juga :  NGERIIII.. : Pabrik Pembuatan Tutup Galon , Dikawasan Kandang Peternakan Babi

“Pemerintah perlu menjelaskan secara gamblang dasar penetapan, peta ZNT, dan jalur keberatan. Ini soal kepastian bagi wajib pajak,” ujar perwakilan DPRD Balikpapan.

Panduan Singkat untuk Warga

  1. Cek ulang SPPT Anda: luas, alamat, blok, dan koordinat lahan.
  2. Bandingkan ZNT yang tertera dengan lokasi sebenarnya.
  3. Ajukan koreksi/keberatan ke BPPDRD jika ada kejanggalan; siapkan dokumen (SPPT, KTP, bukti kepemilikan, dan foto lokasi).
  4. Tanyakan stimulus/pembebasan yang berlaku untuk kategori objek pajak Anda.
  5. Simpan bukti setiap proses layanan sebagai dasar kompensasi bila diperlukan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025