JAKARTA,- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pantauan awak media, Noel terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan diborgol. Ia berjalan didampingi penyidik menuju area tunggu sebelum dipindahkan ke ruang penahanan.
Kronologi Singkat & Status Perkara
Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan pekan ini. Lembaga antirasuah menyatakan telah mengantongi sekurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dengan total 11 orang tersangka—termasuk Noel.
Barang Bukti: 22 Kendaraan Disita
KPK memaparkan daftar barang bukti awal, di antaranya 22 kendaraan (terdiri dari 15 unit roda empat dan 7 unit roda dua), uang tunai rupiah serta valuta asing. Rincian teknis kendaraan akan diurai lebih lanjut dalam berkas perkara dan konferensi pers lanjutan KPK.
Juru bicara KPK menegaskan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. “Perkara telah naik ke penyidikan dan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka akan diproses sesuai hukum acara. Detail konstruksi perkara kami sampaikan resmi dalam konferensi pers,” kata pejabat KPK.
Pemerintah menegaskan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Istana menunggu keputusan resmi KPK untuk menentukan langkah terhadap posisi Noel di kabinet, sembari menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.
Seluruh tersangka menjalani penahanan awal dan pemeriksaan intensif. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan berikutnya, termasuk uraian peran masing-masing pihak dan pendalaman aliran dana terkait pengurusan sertifikasi K3.