Wabup Muaro Jambi Terima Sertifikat KIK “Gambang Dano Lamo”, Penguatan Pelindungan Warisan Budaya di Hari Pengayoman ke-80

TerkiniJambi

“Kami mendorong sinergi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi kian kuat dan berdampak.”

Kekayaan Intelektual Komunal adalah bentuk pengakuan dan pelindungan atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang dimiliki dan diwariskan oleh komunitas. Pencatatan KIK membantu mencegah penyalahgunaan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang adil bagi masyarakat pemiliknya.

“Gambang Dano Lamo”: Warisan dari Komunitas

“Gambang Dano Lamo” yang dicatatkan dalam skema KIK merupakan ekspresi budaya tradisional yang hidup di tengah masyarakat Desa Dano Lamo. Melalui pengakuan resmi ini, komunitas Sanggar Mahligai Budayo memperoleh payung pelindungan untuk pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan yang bertanggung jawab.

  • Agenda: Peringatan Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025 & Diseminasi Kekayaan Intelektual
  • Lokasi: Aula Kanwil Kemenkumham Jambi
  • Tanggal: Selasa, 19 Agustus 2025
  • Penerima KIK: Wabup Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir
  • Objek KIK: Seni Ekspresi Budaya Tradisional “Gambang Dano Lamo” (Komunitas Sanggar Mahligai Budayo, Desa Dano Lamo)
  • Penyerah: Kakanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian
  • Tamuan Penting: Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani
Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera memberikan SK Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus PPPK

Pemkab Muaro Jambi menyiapkan langkah tindak lanjut berupa pendampingan pencatatan KIK lainnya, kurasi data budaya desa, serta penguatan jejaring pemasaran produk kreatif agar nilai ekonomi dan nilai budaya berjalan beriringan.

Baca Juga :  Al Haris Silahturahmi ke Rumdis Walikota, Bahas Banjir di Kota Jambi

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025