BATAM – Kejutan hukum terjadi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, resmi dijatuhi vonis mati pada sidang putusan banding, Selasa (5/8/2025). Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Satria Nanda bukan hanya bentuk penyalahgunaan jabatan, tetapi merupakan kejahatan berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kapasitas strategis. Ia terbukti turut serta dalam praktik penyisihan barang bukti narkotika bersama sejumlah bawahannya.
Priyanto Lumban Radja, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, menjelaskan bahwa vonis pidana mati dijatuhkan karena terdakwa justru menjadi bagian dari kejahatan yang seharusnya ia berantas.
“Sebagai Kasatresnarkoba, terdakwa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberantas peredaran narkotika. Namun dalam fakta persidangan, justru terbukti terlibat aktif,” tegas Priyanto.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi. Keduanya diyakini berperan dalam persekongkolan penyalahgunaan barang bukti sabu bersama sembilan anggota lainnya yang sudah lebih dulu diproses hukum dan etik.
Sementara itu, status etik Kompol Satria Nanda masih menyisakan tanda tanya. Meski sejumlah anggotanya sudah diberhentikan tidak hormat, proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya masih tertahan di tingkat banding internal Mabes Polri.
Menanggapi hal ini, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mendesak agar proses PTDH segera diselesaikan.
“Putusan pengadilan telah menjatuhkan pidana mati. Maka secara etika dan integritas kelembagaan, Polri wajib menuntaskan proses pemberhentian. Ini bukan sekadar soal personal, tapi menyangkut citra institusi,” ungkap Anam.
Poengky Indarti, pemerhati kepolisian dan mantan anggota Kompolnas, menyatakan bahwa kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal pada satuan-satuan krusial di tubuh Polri. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan personel di unit narkoba.