Suliyanti Resmi Diseret ke Pengadilan: Berkas Kasus Suap RAPBD Jambi 2017 Dilimpahkan, Jadwal Sidang Segera Ditentukan

TerkiniJambi

Jambi, – Setelah tujuh tahun berlalu sejak mencuatnya kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang menyeret banyak elite politik lokal, satu lagi mantan anggota DPRD Jambi akhirnya resmi dibawa ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara atas nama Suliyanti ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 6 Agustus 2025.

Suliyanti, yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam lanjutan perkara suap berjamaah pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017–2018. Ia diduga kuat menerima “uang ketok palu” yang dikucurkan oleh pihak eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur saat itu, Zumi Zola, untuk meloloskan pembahasan anggaran dalam sidang paripurna.

Informasi yang diperoleh dari KPK menyebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus Suliyanti resmi berpindah ke ranah persidangan.

“Berkas atas nama terdakwa Suliyanti sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ungkap juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.

Setelah pelimpahan berkas, Suliyanti yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih Jakarta, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.

Hingga Kamis (7/8/2025), pihak PN Jambi belum mengumumkan jadwal resmi sidang perdana. Berdasarkan informasi dari petugas administrasi pengadilan, berkas masih dalam proses verifikasi dan penunjukan majelis hakim sedang dilakukan oleh Ketua PN Jambi.

“Jadwal sidang akan segera keluar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh panitera dan penetapan majelis selesai,” kata sumber internal PN Jambi yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini merupakan bagian dari mega perkara korupsi berjamaah yang sempat mencoreng wajah legislatif dan eksekutif di Provinsi Jambi. Sejak OTT KPK pada 28 November 2017, puluhan anggota DPRD Jambi periode 2014–2019 telah diperiksa dan sebagian telah divonis bersalah. Gubernur Zumi Zola sendiri telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025