Solidaritas Nasional Pecah di 11 Kota Usai Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob—Aparat Diminta Bertanggung Jawab

TerkiniJambi

6. Solo

Aksi di Mako Brimob Solo dimulai dengan salat gaib untuk Affan. Namun kemudian terjadi pelemparan batu dan botol. Barrier jalan dibakar. Ambulans siaga untuk membawa korban yang terkena gas air mata.

7. Medan

Di Medan, massa menuntut Polri menghentikan tindakan represif. Aparat membalas dengan gas air mata dan meriam air. Kawasan sekitar masjid ikut terdampak, membuat warga non-pendemo terkena imbas langsung.

8. Yogyakarta

Demo di Mapolda DIY berujung rusuh. Massa mencorat-coret tembok, melempar batu, dan membakar dua mobil. Ledakan keras terdengar di sekitar area aksi. Polisi mengerahkan pengamanan ekstra di pusat kota.

Baca Juga :  Divpropam Polri: Ada Unsur Pidana, Penabrak Ojol Affan Kurniawan Disidang Etik

9. Palangka Raya

Aksi mahasiswa dan ojol di Mapolda Kalteng memanas setelah massa membakar ban dan melempar ke arah aparat. Polisi menembakkan water cannon. Situasi mereda setelah Kapolda menemui massa dan menerima lima poin tuntutan.

10. Karawang

Di Karawang, aksi massa juga ricuh. Lemparan batu dan kayu melayang ke arah polisi. Aparat membalas dengan gas air mata. Sejumlah massa terluka dan dilarikan ke rumah sakit setempat.

11. Bengkulu

Aksi solidaritas di Bengkulu diwarnai kericuhan di sekitar kantor DPRD. Massa membakar ban, merusak pagar, dan memaksa masuk ke halaman gedung. Polisi menahan beberapa demonstran.

Baca Juga :  Komnas HAM Tegaskan: Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Penyelidikan Bergeser ke Sisi Pidana

Resonansi Publik & Media Sosial

Tagar #JusticeForAffan, #PolisiPembunuh, dan #SolidaritasOjol menduduki trending topic di X/Twitter. Komunitas ojol menggelar doa bersama di berbagai kota, sementara aktivis HAM mendesak pengadilan terbuka untuk anggota Brimob yang terlibat.

Gelombang aksi di 11 kota membuktikan insiden Affan Kurniawan bukan sekadar tragedi personal, melainkan pemantik solidaritas nasional. Tuntutan publik jelas: akuntabilitas aparat, keadilan bagi korban, dan penghentian represifitas. Polri dituntut membuktikan komitmennya melalui proses etik dan pidana yang transparan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025