Skandal Kimia PDAM Jambi: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

TerkiniJambi

Kota Jambi — Satu per satu praktik penyalahgunaan anggaran di tubuh BUMD mulai terungkap. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bahan kimia untuk pengolahan air bersih.

Ketiganya—berinisial MK, HF, dan RW—resmi ditahan pada 28 Juli 2025 setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi menemukan dugaan kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Pengadaan Kimia Bermasalah

Menurut keterangan resmi dari Kasubsi Penmas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, pengadaan bahan kimia senilai miliaran rupiah tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga kuat mengandung unsur mark-up anggaran serta manipulasi dokumen pelaporan.

“Ketiga tersangka langsung kami tahan untuk memudahkan penyidikan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan bahan kimia pengolahan air bersih,” ujar Deddy dalam konferensi pers, Senin (29/7/2025).

Kasus Mencuat dari Laporan Masyarakat

Penelusuran redaksi mengungkap bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Jambi pada akhir 2024. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan internal dan pengumpulan bukti selama hampir delapan bulan, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami sudah limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jambi dan menunggu hasil penelitian jaksa,” tambah Deddy.

Peran Tersangka Masih Disembunyikan?

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka, namun sumber internal menyebut MK merupakan pejabat aktif di lingkungan PDAM Tirta Mayang. Sementara RW diduga berperan sebagai rekanan pengadaan, dan HF disebut-sebut bagian dari tim pengadaan internal.

“Kami mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak ketiga, termasuk potensi adanya pihak lain yang ikut diuntungkan,” ungkap seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025