Jakarta, – Misteri kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, mulai terkuak. Polisi memastikan sudah menangkap delapan orang tersangka, termasuk nama besar yang dikenal publik sebagai Crazy Rich Rimbo Bujang, Dwi Hartono (DH) asal Kabupaten Tebo, Jambi.
Profil Sosok Dwi Hartono
Dwi Hartono dikenal sebagai pengusaha muda asal Rimbo Bujang, Tebo. Ia kerap tampil glamor dengan sederet mobil mewah, busana bermerek, hingga dikabarkan bepergian dengan helikopter. Popularitasnya makin menanjak setelah aktif sebagai motivator bisnis dan YouTuber dengan kanal Klan Hartono yang memiliki lebih dari 160 ribu pengikut.
Bukan hanya urusan bisnis, Dwi juga mendirikan Hartono Fondation yang fokus pada kegiatan sosial dan beasiswa. Ia pernah memberi perhatian khusus pada kasus pelajar korban kejahatan di Jambi. Kehadirannya sering mendatangkan artis dan tokoh agama ke kampung halamannya, mulai dari Via Vallen, Wika Salim, hingga ustaz kondang Zaky Mirza.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus
Namun citra positif tersebut kini runtuh setelah polisi mengungkap dugaan peran DH sebagai salah satu aktor intelektual dalam pembunuhan Ilham Pradipta. Korban diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Ciracas, Jakarta Timur. Esok harinya, jasad Ilham ditemukan mengenaskan dengan tangan-kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Kabarnya, motif pembunuhan ini berhubungan dengan persoalan pinjaman fiktif senilai Rp13 miliar, meski polisi masih mendalami lebih jauh keterkaitannya dengan perbankan.
Langkah Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan Bachriel, menyampaikan empat tersangka pertama yang ditangkap berperan sebagai penculik dengan inisial AT, RAH, RS, dan RW.
“Mereka bukan pelaku pembunuhan, melainkan kelompok yang bertugas menculik korban,” ujarnya, Senin (25/8).
Sementara itu, AKBP Abdul Rahim selaku Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya memastikan bahwa selain para penculik, polisi juga menangkap empat otak perencana, yakni DH, YJ, AA, dan C.