Potensi Sanksi dan Dampak pada Konsumen
Jika terbukti melanggar ketentuan UU No. 5/1999, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp25 miliar per perusahaan. Selain sanksi finansial, putusan KPPU dapat memaksa perubahan praktik bisnis yang dianggap menghambat persaingan sehat.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut access to finance bagi masyarakat yang saat ini semakin mengandalkan layanan pinjol untuk kebutuhan konsumtif maupun modal usaha. Dugaan kartel bunga berisiko menaikkan beban biaya bagi peminjam dan menurunkan kualitas persaingan di pasar fintech.
Untuk liputan lanjut: wartawan dapat menghubungi bagian hukum KPPU, AFPI, dan perwakilan perusahaan terlapor. Catat tanggal sidang selanjutnya: 26 Agustus 2025.
Editor Redaksi @terkinijambi.com