97 Perusahaan Pinjol Disidang KPPU dalam Kasus Dugaan Kartel

TerkiniJambi

Potensi Sanksi dan Dampak pada Konsumen

Jika terbukti melanggar ketentuan UU No. 5/1999, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp25 miliar per perusahaan. Selain sanksi finansial, putusan KPPU dapat memaksa perubahan praktik bisnis yang dianggap menghambat persaingan sehat.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung!

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut access to finance bagi masyarakat yang saat ini semakin mengandalkan layanan pinjol untuk kebutuhan konsumtif maupun modal usaha. Dugaan kartel bunga berisiko menaikkan beban biaya bagi peminjam dan menurunkan kualitas persaingan di pasar fintech.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025