- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo — diduga menerima fee dan terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara.
- Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Tebo — diduga terlibat dan menerima keuntungan pribadi.
- Direktur PT Selaras Restu Abadi dan konsultan pengawas — diduga sebagai aktor inti pelaksanaan pekerjaan yang merugikan negara.
Selain pemeriksaan pidana, MPRJ juga meminta Kejati Jambi melakukan audit harta kekayaan pejabat terkait untuk memastikan tidak ada peningkatan aset yang tidak sejalan dengan penghasilan resmi.
Penyerahan laporan
Setelah aksi, MPRJ menyerahkan laporan resmi ke PTSP Kejati Jambi yang diterima oleh petugas bernama Marvin. Menurut keterangan petugas, laporan tercatat dan akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Permintaan MPRJ: Penegakan hukum yang cepat dan transparan agar tidak ada kerugian negara lebih lanjut serta agar pelaksana proyek bertanggung jawab penuh atas kualitas dan keselamatan publik.
*Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dan orasi MPRJ pada aksi tanggal 28 Agustus 2025 serta dokumen kontrak dan addendum yang disampaikan kepada redaksi. Kami akan memperbarui laporan bila ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tebo, PT Selaras Restu Abadi, atau Kejati Jambi.*
Editor: Redaksi @terkinijambi.com