Jakarta, Isu viral yang menyebutkan gaji anggota DPR naik menjadi Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 90 juta per bulan dipastikan keliru. Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok; yang diberlakukan adalah kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.
Menurut penjelasan resmi Ketua DPR, Puan Maharani, tidak ada perubahan pada gaji pokok anggota DPR. Yang terjadi adalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan pemberian tunjangan uang rumah. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan salah tafsir publik terkait angka-angka yang beredar.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada hanya kompensasi terkait rumah jabatan,” — Pernyataan Puan Maharani (ringkasan).
Dalam kebijakan terbaru periode DPR 2024–2029, fasilitas rumah jabatan untuk anggota legislatif dihentikan dan para anggota diminta menyerahkan rumah jabatan. Sebagai kompensasi praktis, diberikan tunjangan uang rumah sebesar Rp 50 juta per bulan kepada anggota yang terdampak.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai kompensasi biaya hunian dan operasional selama masa transisi/pengosongan rumah jabatan.
Untuk memahami mengapa muncul angka besar, perlu dibedakan antara:
- Gaji pokok — komponen gaji dasar yang diterima anggota DPR;
- Tunjangan dan fasilitas — meliputi tunjangan istri/anak, tunjangan sidang, tunjangan beras, tunjangan komunikasi, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain;
- Kompensasi uang rumah — tunjangan pengganti rumah jabatan (disebut Rp 50 juta/bln pada kasus yang ramai dibahas).
Bila semua komponen (gaji pokok + berbagai tunjangan) dijumlahkan kemudian ditambah kompensasi rumah, totalnya dapat terlihat besar — tetapi ini bukan kenaikan gaji pokok; melainkan akumulasi komponen yang berbeda.
Tabel Ringkasan
| Aspek | Fakta |
|---|---|
| Apakah gaji DPR naik? | Tidak — gaji pokok tidak mengalami kenaikan. |
| Komponen baru | Tunjangan uang rumah (kompensasi fasilitas rumah jabatan): sekitar Rp 50 juta/bln. |
| Apakah angka Rp 3 juta/hari mencerminkan gaji pokok? | Tidak — itu adalah perhitungan kasar dari total akumulasi (gaji + tunjangan). |
| Status tunjangan | Sementara/kompensasi — bergantung keputusan internal DPR dan aturan lanjutan. |






