Kediri,-Ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri pada Jumat (22/8/2025) menjadi saksi ketegasan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut hukuman mati terhadap Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), terdakwa kasus mutilasi yang dikenal publik sebagai kasus koper merah.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU memaparkan bukti dan fakta persidangan yang menurut mereka mengarah pada unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Menurut jaksa, tindakan Antok tidak hanya mengakhiri nyawa korban, melainkan juga memutilasi jasad dan menyebarkannya di beberapa lokasi untuk menghilangkan jejak.
“Tidak ada satu pun alasan yang bisa meringankan perbuatan terdakwa. Ia bukan hanya menghabisi nyawa korban dengan keji, tapi juga memutilasi dan menyebar potongan tubuh untuk menutupi jejak. Bahkan mobil korban ikut dijual demi melindungi aksinya. Perbuatan ini melukai nurani dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban, termasuk anak korban yang kini kehilangan sosok ibu.”
Di persidangan, Antok terlihat pasrah saat mendengar tuntutan mati. Ia menyampaikan harapan agar hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya.
“Saya masih punya tanggungan, ada istri dan anak. Saya hanya berharap hukuman bisa diringankan.”
Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian, memastikan akan mengajukan nota pembelaan tertulis (eksepsi dan pembelaan substantif). Menurut Rofian, pihak pembela akan menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan dipicu oleh emosi, bukan rencana matang sejak awal.
Jaksa: Perbuatan Sadis Tanpa Ruang Pemaafan
Kronologi Singkat Kasus
Reaksi Terdakwa dan Pembelaan
Pembunuhan Koper Merah: Jaksa Kediri Tuntut Rohmad Tri Hartanto dengan Hukuman Mati
