“Kami tetap menghormati tuntutan JPU, namun dari sudut pandang kami, peristiwa itu terjadi spontan karena dorongan emosi. Hal-hal inilah yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan.”
Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan Hukum
Jaksa menuntut penerapan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan menerangkan beberapa pasal tambahan yang relevan dalam berkas perkara. Alasan pemberatan yang dikemukakan jaksa antara lain: tindakan sadis dan berencana, adanya upaya menutupi jejak (penjualan mobil korban), serta dampak psikologis pada keluarga korban.
Sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membacakan nota pembelaan tertulis. Setelah pembelaan, majelis hakim akan menjadwalkan pembacaan putusan atau memerlukan waktu untuk mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen pihak-pihak terkait.
Data Kasus (Ringkasan)
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Terdakwa | Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) |
| Korban | Uswatun Khasanah (29) |
| Tanggal Kejadian | 19 Januari 2025 |
| Lokasi Penyebaran | Ngawi, Trenggalek, Ponorogo |
| Pasal yang Dilanggar | 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan pasal tambahan terkait |
| Tuntutan | Hukuman mati (22 Agustus 2025) |
Berita ini disusun mengacu pada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan pernyataan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan di persidangan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





