Pembunuhan Koper Merah: Jaksa Kediri Tuntut Rohmad Tri Hartanto dengan Hukuman Mati

TerkiniJambi

“Kami tetap menghormati tuntutan JPU, namun dari sudut pandang kami, peristiwa itu terjadi spontan karena dorongan emosi. Hal-hal inilah yang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan.”

— Moh Rofian, kuasa hukum terdakwa

Pasal yang Dilanggar dan Pertimbangan Hukum

Jaksa menuntut penerapan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan menerangkan beberapa pasal tambahan yang relevan dalam berkas perkara. Alasan pemberatan yang dikemukakan jaksa antara lain: tindakan sadis dan berencana, adanya upaya menutupi jejak (penjualan mobil korban), serta dampak psikologis pada keluarga korban.

Baca Juga :  Bripka Yuyun Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membacakan nota pembelaan tertulis. Setelah pembelaan, majelis hakim akan menjadwalkan pembacaan putusan atau memerlukan waktu untuk mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen pihak-pihak terkait.

Data Kasus (Ringkasan)

Aspek Rincian
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32)
Korban Uswatun Khasanah (29)
Tanggal Kejadian 19 Januari 2025
Lokasi Penyebaran Ngawi, Trenggalek, Ponorogo
Pasal yang Dilanggar 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan pasal tambahan terkait
Tuntutan Hukuman mati (22 Agustus 2025)
Baca Juga :  Terjebak Cinta Palsu, Korban Love Scamming di Jakarta Rugi Rp423 Jut

Berita ini disusun mengacu pada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan pernyataan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan di persidangan.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025