Dairi — Nasib apes menimpa Radinal Kudadiri alias RK (34), warga Simpang III Sitinjo. Gara-gara tangannya iseng menyentuh lambang OSIS di seragam seorang siswi SMA pada Sabtu (23/8/2025), ia akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Polres Dairi.
Kronologi singkat
Peristiwa bermula saat korban turun dari angkutan umum di Simpang Jalan Pandu sepulang sekolah dan menunggu dijemput keluarga. RK, yang mengendarai Honda Vario, mendekat dari arah berlawanan dan tiba-tiba meremas bagian lambang OSIS beserta ‘isinya’. Korban kaget dan langsung menceritakan kejadian itu kepada abang kandung yang menjemput.
Abang korban dan korban lalu mengejar pelaku. RK berhasil diberhentikan depan Gerbang SMP Negeri 1 Sitinjo dan mengakui perbuatannya. Warga sempat berkerumun hingga masalah dibawa ke kantor desa untuk mediasi. Namun keluarga korban memilih membuat laporan resmi ke Polres Dairi.
“RK diamankan di Sidikalang setelah dilaporkan keluarga korban. Saat ini sudah ditahan di Polres Dairi,” kata Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, saat dikonfirmasi Senin (25/8/2025).
Meskipun pelaku sempat mengaku khilaf, tindakan menyentuh/memerasa bagian tubuh orang lain tanpa izin dapat berimplikasi pidana. Pakar hukum pidana biasanya mempertimbangkan beberapa hal: niat pelaku, umur korban, dan unsur pelecehan/ketidaksopanan.
Dalam praktik penyelidikan, beberapa kemungkinan pasal yang dapat disangkakan (bergantung hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan saksi) antara lain pasal-pasal yang mengatur perbuatan cabul atau ketentuan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus pelajar. Proses hukum selanjutnya akan tergantung pada penyidikan, bukti, dan keputusan pihak kejaksaan.
Status Terakhir
Pelaku: Ditahan di Polres Dairi. Penanganan: Dilakukan penyidikan oleh Polres Dairi setelah laporan keluarga korban diterima.
Editor Redaksi @terkinijambi.com.