Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025, yang menyasar lingkungan PT Inhutani V—anak perusahaan Perum Perhutani—serta pihak swasta yang berelasi dengan pengelolaan kawasan hutan. Seusai pemeriksaan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
- Dicky Yuana Rady (DIC) — Direktur Utama PT Inhutani V (diduga penerima suap).
- Djunaidi (DJN) — Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (pihak pemberi).
- Aditya (ADT) — Staf perizinan SB Group (pemberi/perantara).
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Barang bukti yang diamankan
KPK menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari itu), uang tunai sekitar Rp8,5 juta, serta dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta.”
— Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (14 Agustus 2025)
Menurut penjelasan Asep, satu unit Rubicon ditemukan di rumah Dicky, sedangkan Pajero yang juga tercatat milik Dicky ditemukan di rumah Aditya.
Kronologi singkat OTT
Operasi dilakukan pada 13 Agustus 2025 di beberapa titik wilayah Jabodetabek. Awalnya, sembilan orang diamankan untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sembilan (yang diamankan).”
— Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK (13 Agustus 2025)