OTT KPK di Inhutani V: Uang Rp2,4 Miliar & Dua Mobil Mewah Disita, Tiga Orang Ditahan

TerkiniJambi

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025, yang menyasar lingkungan PT Inhutani V—anak perusahaan Perum Perhutani—serta pihak swasta yang berelasi dengan pengelolaan kawasan hutan. Seusai pemeriksaan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

  • Dicky Yuana Rady (DIC) — Direktur Utama PT Inhutani V (diduga penerima suap).
  • Djunaidi (DJN) — Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (pihak pemberi).
  • Aditya (ADT) — Staf perizinan SB Group (pemberi/perantara).

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Barang bukti yang diamankan

KPK menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari itu), uang tunai sekitar Rp8,5 juta, serta dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero.

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta.”

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (14 Agustus 2025)

Menurut penjelasan Asep, satu unit Rubicon ditemukan di rumah Dicky, sedangkan Pajero yang juga tercatat milik Dicky ditemukan di rumah Aditya.

Baca Juga :  Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Picu Polemik, Disebut Langkahi Wewenang Presiden

Kronologi singkat OTT

Operasi dilakukan pada 13 Agustus 2025 di beberapa titik wilayah Jabodetabek. Awalnya, sembilan orang diamankan untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan (yang diamankan).”

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK (13 Agustus 2025)

Penyidik mendalami dugaan permufakatan terkait pemberian uang dan fasilitas kendaraan guna melancarkan urusan izin pemanfaatan/pengelolaan kawasan hutan. Rangkaian komunikasi antara pihak perusahaan swasta dan jajaran Inhutani V diduga berujung pada penyerahan uang tunai serta pengurusan pembelian kendaraan yang nilainya miliaran rupiah.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop
KPK menyatakan penyidikan tidak berhenti pada kegiatan tangkap tangan. Aliran dana dan peran pihak terkait, baik di lingkungan perusahaan maupun otoritas perizinan, tengah ditelusuri. Fokus pengembangan perkara mencakup relasi antara anak perusahaan dan induk usaha (Perum Perhutani) serta proses perizinan pada level kementerian dan pemerintah daerah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025