JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait ucapannya yang sempat viral bahwa “semua tanah milik negara”. Ia mengakui pernyataan tersebut disampaikan dengan nada bercanda, namun menimbulkan kesalahpahaman luas di masyarakat.
“Saya, Nusron Wahid, atas nama pribadi dan jabatan, memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik. Candaan itu tidak tepat dan tidak pantas disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).
Nusron menjelaskan bahwa maksud sebenarnya adalah mengedepankan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Konteks ucapannya merujuk pada kebijakan penertiban lahan telantar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Ia menegaskan, penertiban lahan tidak menyasar tanah rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah waris yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak pakai. Kebijakan ini hanya berlaku untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai telantar karena tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Ada jutaan hektare lahan HGU dan HGB yang dibiarkan terbengkalai. Ini yang akan kita ambil kembali untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, perumahan rakyat, ketahanan pangan, dan fasilitas publik,” jelasnya.
Berdasarkan regulasi, HGU diberikan maksimal 35 tahun dan HGB maksimal 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Keduanya bukan hak milik permanen, sehingga setelah masa berlaku habis atau jika terbukti telantar, tanah kembali ke negara.
Nusron menyebut, lahan hasil penertiban akan disimpan di Bank Tanah sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN). Penempatan ini diharapkan mempermudah distribusi tanah untuk kepentingan publik dan mendukung program pemerataan ekonomi.
“Kami ingin memastikan tanah yang ada benar-benar memberikan manfaat optimal. Bukan sekadar dimiliki di atas kertas, tapi tidak digunakan,” tegasnya.