Polisi setempat kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri klaim tersebut. Hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan peristiwa tersebut langsung dengan praktik penagihan AdaKami.
“Memang ada kasus bunuh diri dengan latar belakang masalah ekonomi, tetapi berdasarkan keterangan dari keluarga korban, tidak ada keterkaitan dengan Pinjaman Online (Pinjol).”
Polisi juga menginformasikan bahwa klaim tentang order fiktif melalui layanan pesan-antar tidak dapat dibuktikan karena keterbatasan layanan di wilayah tersebut.
- Gugatan perdata oleh Nining Suryani (2025) adalah perkara yang terdaftar di PN Jakarta Selatan dan memiliki karakter tuntutan kompensasi dan permintaan tindakan administratif — bukan perkara pidana yang otomatis menyatakan pelanggaran pidana.
- Kasus viral OKU (2023) merupakan peristiwa terpisah yang telah ditindaklanjuti oleh kepolisian setempat; hasil penyelidikan kepolisian menjelaskan ketidakadaan bukti keterkaitan langsung dengan praktik pinjol AdaKami pada peristiwa tersebut.
- Pembaca diimbau berhati-hati membaurkan dua narasi ini; mereka serupa pada isu (teror penagihan) namun berbeda waktu, lokasi, jenis proses hukum, dan bukti yang ada.
Publik dan pemangku kepentingan menunggu hasil persidangan PN Jakarta Selatan, serta kemungkinan tindak lanjut pengawasan dari OJK jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Kepolisian setempat juga dapat membuka atau menutup penyelidikan tambahan bila ada laporan baru yang relevan.
Editor Redaksi @terkinijambj.com





