Mutasi ASN hingga Petisi Pemakzulan: Gelombang Ketidakpercayaan Terhadap Bupati Sudewo

TerkiniJambi

Pati – Badai politik tengah mengguncang Kabupaten Pati. Dua isu besar menyeret nama Bupati Sudewo ke pusaran kontroversi. Pertama, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD menemukan kejanggalan dalam mutasi 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemkab. Kedua, munculnya petisi daring bertajuk “Pati Bergerak” yang menuntut penangkapan sekaligus pemakzulan Bupati Sudewo.

Pansus DPRD Bongkar Dugaan Motif Politik

Ketua Pansus DPRD Pati, Sugiarto, menyebut bahwa mutasi yang dilakukan Bupati Sudewo tidak sepenuhnya berbasis pada evaluasi kinerja. “Kami menemukan indikasi bahwa mutasi ini sarat kepentingan. Ada pola di mana ASN yang dianggap tidak sejalan justru dipindahkan dari jabatan strategisnya,” ujarnya dalam rapat resmi pansus.

Baca Juga :  KPPU Kanwil I Sumbagut Gandeng LPS Medan untuk Lakukan Ini

Ia menegaskan, netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijaga. “Jangan sampai birokrasi dijadikan alat politik. ASN itu bekerja untuk negara, bukan untuk kelompok tertentu,” tegasnya.

Warga Luncurkan Petisi “Pati Bergerak”

Di saat bersamaan, keresahan publik semakin meluas. Sebuah gerakan masyarakat yang menamakan diri Pati Bergerak meluncurkan petisi online yang menyerukan agar Bupati Sudewo diproses hukum dan dimakzulkan. Dalam hitungan jam, ribuan tanda tangan dukungan mengalir deras di platform digital.

Seorang warga Desa Winong, Slamet Riyadi, mengaku turut menandatangani petisi tersebut. “Kami sudah muak dengan gaya kepemimpinan seperti ini. Bupati seharusnya mengayomi rakyat, bukan mengutamakan kepentingan politiknya,” kata Slamet saat ditemui di alun-alun Pati.

Baca Juga :  Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir Membuka kegiatan Rapat Persiapan Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025.

Respon Pemerintah Kabupaten

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Pati melalui Kepala BKPSDM, Heri Santoso, membantah tuduhan adanya intervensi politik. “Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi. Tidak benar jika disebut ada motif politik. Semua sesuai regulasi dan kebutuhan birokrasi,” ujarnya.

Pengamat politik lokal, Dr. Andi Prasetyo, menilai dinamika ini bisa menjadi preseden serius. “Jika pansus menemukan bukti kuat dan petisi masyarakat terus membesar, bukan tidak mungkin isu ini berujung pada desakan pemakzulan resmi di DPRD,” ungkapnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025