KPPU Jatuhkan Denda Rekor Rp449 Miliar kepada Sany Group, Ini Isi Lengkap Putusannya

TerkiniJambi

“Kami menilai para terlapor telah memanfaatkan posisi dominan mereka untuk mendiskriminasi mitra usaha non-eksklusif dan menghalangi pelaku usaha lain masuk ke pasar,” ujar Moh. Noor Rofieq, Ketua Majelis Komisi, saat membacakan putusan.

Perintah Pemulihan dan Tindak Lanjut

Majelis Komisi juga memerintahkan kepada para terlapor untuk menghentikan seluruh bentuk kemitraan yang bersifat diskriminatif serta memperbaiki pola distribusi agar membuka ruang persaingan yang sehat. Implementasi perintah tersebut wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Selain itu, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi ulang seluruh kegiatan usaha kelompok Sany di Indonesia, terutama terkait izin distribusi dan pola kemitraan dengan pelaku lokal.

Langkah Hukum Selanjutnya

Para terlapor diberikan hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima salinan putusan. Sesuai ketentuan, pengajuan keberatan wajib disertai jaminan bank sebesar 20% dari total denda sebagai bentuk kesungguhan menempuh upaya hukum lanjutan.

Komitmen Tegas KPPU

Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT, Anggota Majelis sekaligus Komisioner KPPU, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap entitas usaha—baik lokal maupun asing—yang terbukti menghalangi persaingan usaha secara sehat.

“Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha untuk tidak mempraktikkan model bisnis eksklusif yang merugikan pasar. Indonesia terbuka untuk investasi, tetapi harus patuh pada hukum persaingan yang adil,” tegas Dr. M. Fanshurullah Asa.

Dengan putusan ini, KPPU menunjukkan posisi strategisnya dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif, sehat, dan berkeadilan. Sektor otomotif menjadi perhatian serius mengingat peran pentingnya dalam rantai pasok dan ekonomi nasional.

Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025