KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK oleh Anggota DPR, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

TerkiniJambi

Nama-Nama yang Disebut dalam Pendalaman KPK

Selain dua tersangka, KPK juga mendalami dugaan penerimaan dana CSR oleh mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, berdasarkan pengakuan tersangka Satori. Beberapa nama yang disebut dalam pemberitaan berbagai media, namun belum berstatus tersangka, di antaranya:

  • Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus Mekeng, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin
  • PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia
  • Gerindra: Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R Imron Amin, Bahtra, Khaterine A Oendoen
  • NasDem: Fauzi Amro, Achmad Hatari
  • PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi
  • Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy
  • PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya
  • PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan
  • PPP: Wartiah, Amir Uskara
Baca Juga :  KPK Telusuri Kepemilikan Motor di Rumah Ridwan Kamil, Tak Terdaftar Atas Namanya

KPK menegaskan bahwa daftar nama tersebut masih dalam tahap pendalaman dan tidak semuanya akan berujung pada penetapan tersangka.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep Guntur.

Anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tuduhan bahwa dana CSR dibagikan ke anggota DPR. Ia menegaskan bahwa dana diberikan langsung ke penerima, seperti rumah ibadah atau pelaku UMKM, tanpa melalui anggota DPR.

“Anggota tidak pernah memegang uang sama sekali. Kami hanya menyampaikan usulan, BI yang menyalurkan langsung,” ujar Mekeng di Gedung DPR, Jakarta.

KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari BI dan OJK, untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga :  BREAKING NEWS Putusan MK: Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Resmi Dipisah Mulai 2029

(Redaksi/Terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025