KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

TerkiniJambi

“Konferensi pers KPK OTT Bupati Koltim”

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D ke Kelas C senilai Rp126,3 miliar. Penetapan dikonfirmasi dalam konferensi pers oleh Plt. Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Sabtu dini hari (9/8).

Barang Bukti Disita

  • Uang tunai sekitar Rp200 juta.
  • Cek senilai Rp1,6 miliar dan Rp3,3 miliar yang ditemukan terkait aliran dana komitmen fee.

Pasal Tindak Pidana Korupsi

KPK mengenakan pasal berikut:

  • ABZ (Bupati), AGD (PPK), dan ALH (PIC Kemenkes) disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2
  • DK & AR (pihak swasta/pemberi suap) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Fee & Alur Suap

Menurut KPK, proyek ditengarai telah dikondisikan bagi PT Pilar Cerdas Putra (PCP). Tersangka diketahui meminta komitmen fee sebesar 8 %, diperkirakan sekitar Rp9 miliar. Aliran dana mencakup transfer tunai dan cek terkait, termasuk penyerahan cek Rp1,6 miliar & Rp3,3 miliar, serta tunai Rp200 juta.

Penahanan dan Proses Hukuman

KPK resmi menahan lima tersangka untuk pertama kali selama 20 hari, terhitung sejak 8–27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Komentar Resmi KPK

Dalam konferensi pers, Asep Guntur Rahayu menyatakan:

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka… Temuan bukti cukup untuk mendukung pengusutan lebih lanjut.”

Dampak dan Tindak Lanjut

Kemenkes diminta melakukan audit internal terkait aliran DAK, sementara Mendagri menyiapkan pengganti sementara agar layanan publik di Kolaka Timur tidak terganggu. Penyelidikan akan dikembangkan lebih lanjut ke jalur pengadilan.


Sumber:

  • Konferensi pers resmi KPK (Asep Guntur Rahayu).
  • Laporan media nasional: Antara, Detik, Tirto, Liputan6, Jawapos, dan Tempo.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025