“KPK menahan tiga orang terkait OTT dugaan suap pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V, menyita uang USD 189.000 (~Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, serta dua mobil.”
Jakarta, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dalam pengelolaan dan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Siapa Saja yang Ditahan
- Dicky Yuana Rady — Direktur Utama PT Inhutani V (disangka penerima suap).
- Djunaidi — Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (disangka pemberi suap).
- Aditya — Staf perizinan SB Grup (disangka pemberi suap/perantara).
Kronologi Singkat
OTT dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, di lingkungan PT Inhutani V. Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Tanggal | Peristiwa |
---|---|
13 Agustus 2025 | OTT terkait dugaan suap pemanfaatan/pengelolaan kawasan hutan; sejumlah orang diamankan untuk pemeriksaan. |
14 Agustus 2025 | Penetapan tersangka dan penahanan 20 hari pertama (14 Agustus–1 September 2025) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. |
Barang Bukti yang Disita
- Uang tunai USD 189.000 (sekitar Rp 2,4 miliar).
- Uang tunai tambahan Rp 8,5 juta.
- Satu unit Jeep Rubicon (disita dari kediaman Dicky Yuana Rady).
- Satu unit Mitsubishi Pajero (disita dari kediaman Aditya).
- Dokumen terkait proses perizinan.
Pernyataan Resmi KPK
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan keterangan resmi pada 14 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan fokus penindakan pada tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dan menyebut adanya indikasi aliran suap yang tidak berhenti pada level anak perusahaan.
Penelusuran aliran dana akan didalami dalam tahap berikutnya sesuai alat bukti.
Pasal yang Disangka
- Pemberi suap (Djunaidi dan Aditya): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penerima suap (Dicky Yuana Rady): Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.