- Penguatan alat bukti: penyisiran aset, dokumen transaksi, komunikasi digital, serta aliran dana yang diduga terkait pemerasan.
- Penetapan status hukum: pengumuman nama/inisial dan konstruksi perkara setelah tahap awal selesai.
- Koordinasi lintas lembaga: potensi pelibatan PPATK untuk penelusuran transaksi dan aset.
Redaksi akan memperbarui informasi begitu KPK mengumumkan penetapan status hukum dan rincian konstruksi perkara.