KPK Periksa 3 Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

TerkiniJambi
  1. Topan Obaja Putra Ginting — Kepala Dinas PUPR Sumut.
  2. Rasuli Efendi Siregar — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
  3. Heliyanto — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
  4. M. Akhirun Efendi Siregar — Direktur PT DNG.
  5. M. Raihan Dalusmi Pilang — Direktur PT RN.

Modus Diduga dan Aliran Dana

Hasil penyelidikan awal menyebut adanya permintaan fee yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar dari nilai proyek serta aliran dana yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang melibatkan pihak-pihak swasta. KPK masih mendalami struktur aliran dana dan peran setiap pihak.

Baca Juga :  Prabowo: Aparat Kantongi Indikasi Dalang Kericuhan, Janji Hadapi Mafia Sekuat Apapun

KPK menegaskan akan menindaklanjuti semua informasi dan bukti yang mengarah pada keterlibatan aktor lain, termasuk aparat penegak hukum, apabila bukti menguat. “Kami mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain,” demikian pernyataan juru bicara KPK.

Redaksi telah menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi tambahan; apabila ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung atau pihak lain yang relevan, naskah ini akan diperbarui. Untuk penelusuran lebih jauh, KPK juga disebut menjadwalkan pemeriksaan puluhan saksi lain dalam pengembangan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Awal Tahun 2026: OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas

Catatan redaksi: Kutipan pernyataan KPK diambil dari keterangan resmi/plh. pejabat dan siaran pers yang dilaporkan media massa.

Sumber utama peliputan & pernyataan KPK: Tempo, Detik, MetroTV, FajarPos, Tirto, Antara (ringkasan penelusuran media).

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025