KPK Periksa 3 Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

TerkiniJambi

JAKARTA ,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Dalam pengembangan terbaru, KPK telah memeriksa tiga jaksa yang dinilai mempunyai keterkaitan dengan proses pengadaan dan penanganan perkara tersebut.

Siapa yang Diperiksa?

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan tiga jaksa yang diperiksa adalah:

  • Idianto — Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (saat ini tercatat sebagai saksi dalam penyidikan KPK).
  • Muhammad Iqbal — Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
  • Gomgoman Haloman Simbolon — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
Baca Juga :  Pemkot Kediri Ralat Jabatan Kaesang sebagai Stafsus Wapres Gibran

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut telah dilakukan dan menegaskan bahwa beberapa pemeriksaan berlangsung secara simultan antara KPK (aspek penyidikan) dan Kejagung (aspek etik).

“Kalau di KPK yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk pemeriksaan di Jamwas kami tidak tahu terkait masalah apa,” ujar Asep.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga memastikan pemeriksaan terhadap Idianto berlangsung, dan menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan “satu kali” pada pertengahan Agustus 2025.

Lokasi & Mekanisme Pemeriksaan

Menurut keterangan resmi yang dikumpulkan, pemeriksaan Idianto dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Agung (Ruang JAMWAS) karena bersamaan dengan pemeriksaan etik, sedangkan pemeriksaan untuk sejumlah jaksa lain dilaporkan dilakukan dengan koordinasi dan/atau di fasilitas yang melibatkan pihak eksternal seperti BPKP Perwakilan Medan.

Baca Juga :  APBN Mei 2025 Tekor Rp21 Triliun, Sri Mulyani: Masih Dalam Jalur Aman

Status Tersangka & Kronologi Singkat

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Dari OTT itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pejabat serta kontraktor terkait.

Daftar tersangka yang diumumkan oleh KPK (ringkasan):

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025