KPK Intensifkan Perburuan Harun Masiku, Klaim Kantongi Informasi Terbaru

TerkiniJambi

Jakarta, –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan perburuan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Lembaga antirasuah menyebut telah menerima informasi terbaru ihwal keberadaan Harun dan kini mengerahkan tim untuk melakukan penelusuran lanjutan di lapangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik dalam beberapa waktu terakhir bergerak menindaklanjuti informasi yang masuk.

“Dalam minggu-minggu ini penyidik sudah kembali turun dari luar kota untuk mencari. Ada informasi di suatu tempat, sudah kami konfirmasi dan sedang kami cari,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025).

Asep menegaskan, detail wilayah maupun dinamika pencarian tidak dapat dibuka demi kebutuhan operasi.

Baca Juga :  Perintah Tembak : Presiden Kenya Dikritik Dunia Internasional atas Respons Brutal Terhadap Aksi Damai

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa paspor milik Harun telah dicabut pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri dan mempersempit ruang gerak.

“Paspor sudah dicabut agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. Soal waktu pastinya akan kami cek kembali,” ucap Budi, Rabu (6/8/2025) malam.

Menurut Budi, pencabutan paspor menjadi bagian dari strategi penanganan DPO dan diiringi koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki instrumen pendukung pelacakan.

Baca Juga :  KPK Grebek Rumah Kadis PUPR Sumut, Amankan Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api

Harun Masiku diburu sejak 2020 dalam perkara suap terkait PAW anggota DPR periode 2019–2024. Dalam prosesnya, KPK telah memproses sejumlah pihak termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kendati berbagai upaya dilakukan, keberadaan Harun belum terungkap hingga kini.

  1. Verifikasi intelijen terhadap informasi lokasi yang diterima KPK.
  2. Operasi penangkapan jika indikator lokasi dinilai cukup kuat, termasuk kolaborasi dengan Polri dan otoritas terkait.
  3. Pembaruan resmi KPK apabila terdapat perkembangan material yang bisa dipublikasikan.

Editor: Redaksi terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025