Berita  

KPK Gelar OTT di Inhutani V, Amankan 9 Orang Termasuk Direksi

TerkiniJambi

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di PT Industri Hutan V (Inhutani V). Dalam operasi yang dimulai pada Selasa (12 Agustus 2025) itu, sebanyak sembilan orang diamankan, termasuk oknum direksi dan sejumlah pihak swasta. Laporan awal menyebut adanya barang bukti uang tunai sekitar Rp2 miliar, meski informasi tersebut belum sepenuhnya dikonfirmasi oleh KPK.

Tim penindakan KPK melaksanakan OTT di Jakarta sejak Selasa malam. Identitas dan posisi masing-masing pihak yang ditangkap masih dirahasiakan lembaga penyidik. Para pihak yang diamankan kini berada di Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,015 Miliar

Juru Bicara KPK menyatakan tim penindakan masih melakukan verifikasi di lokasi dan akan menyampaikan daftar barang bukti serta keterangan resmi setelah kegiatan penindakan selesai. Sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap orang yang ditangkap dalam OTT.

Beberapa laporan media menyebut jumlah uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, informasi ini masih bersifat sementara sampai keterangan resmi dari KPK dikeluarkan. Tim redaksi akan memperbarui berita ini setelah ada konfirmasi dan dokumen resmi dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Terkunci di Kamar, Wajah Terlilit Lakban

PT Industri Hutan V (Inhutani V) merupakan satuan usaha di sektor kehutanan yang selama ini beroperasi terkait pengelolaan sumber daya hutan. (

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang beredar hingga 13 Agustus 2025. Informasi mengenai jumlah uang dan pihak yang diamankan bersifat sementara sampai ada konferensi pers atau rilis resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber: Laporan media nasional (konfirmasi KPK masih ditunggu).

Editor @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025