KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Diperkirakan Rp1 Triliun

TerkiniJambi

klarifikasi atau bantahan resmi dari Yaqut dan penasihat hukumnya belum berubah menjadi pembelaan hukum yang lengkap di muka publik. Jika tim hukum Yaqut menyampaikan pernyataan resmi tertulis atau lisan, kami akan perbarui berita ini.

Dalam sejumlah liputan dan pernyataan KPK, penyelidikan merujuk pada aturan teknis tentang penyelenggaraan haji (termasuk ketentuan pembagian kuota reguler dan khusus) — yang semestinya menjadi acuan administrasi Kemenag. Meski begitu, sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka secara resmi dalam pengumuman pencegahan ini; langkah pencegahan adalah bagian dari proses penyidikan untuk memastikan ketersediaan saksi/terperiksa. Audit BPK dan analisis unsur kerugian negara kelak yang akan menentukan apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi dan siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Dugaan Suap Proyek RSUD Rp126,3 Miliar


  1. 2023: Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20.000 kuota haji (pelaporan awal media dan internal Kemenag).
  2. 2024: Pelaksanaan haji dengan kuota tambahan tersebut; diduga terjadi pembagian 50:50 untuk reguler dan khusus.
  3. 2025 (pertengahan): KPK mulai mendalami dan memanggil pihak-pihak terkait; pemeriksaan terhadap beberapa pihak berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
  4. 11–12 Agustus 2025: KPK menerbitkan Surat Keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, IAA, dan FHM selama enam bulan; KPK menyatakan estimasi awal kerugian > Rp1 triliun.
Baca Juga :  KEPASTIAN HUKUM KIPRAH RUMAH DINAS

  • Pencegahan perjalanan bukan berarti penetapan tersangka — namun langkah ini menandakan penyidik membutuhkan akses keterangan para pihak.
  • Angka kerugian masih bersifat perkiraan awal; audit BPK akan memberi angka final yang menjadi rujukan penuntutan bila ditemukan unsur pidana.
  • Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati: pemanggilan lanjutan, penetapan status tersangka (jika ada), serta hasil audit BPK.

  • Redaksi @terkinijambi.com

    Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025