Jakarta, 12 Agustus 2025,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) beserta dua orang berinisial IAA dan FHM. Pencegahan perjalanan berlaku mulai 11 Agustus 2025 selama enam bulan, karena ketiganya masih dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
- Subyek pencegahan: Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag), IAA, FHM.
- Tanggal pencegahan: Berlaku mulai 11 Agustus 2025, durasi enam bulan.
- Perkara: Dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan (±20 ribu kuota) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
- Perkiraan kerugian: Hitungan awal oleh internal KPK, setelah koordinasi awal dengan BPK, menaksir kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penerbitan Surat Keputusan larangan bepergian diperlukan karena ketiganya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya kepada wartawan setelah SK dikeluarkan. KPK juga menyebut akan mendalami siapa pihak-pihak yang membuat perubahan pembagian kuota tambahan tersebut.
Kasus berawal dari tambahan kuota haji sekitar 20.000 orang yang diperoleh Indonesia pada 2023–2024. Berdasarkan aturan yang berlaku — sebagaimana diatur dalam UU penyelenggaraan haji — pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pembagian yang diduga menjadi 50% reguler : 50% khusus, sehingga banyak jemaah reguler yang seharusnya membayar langsung justru berpindah ke jalur travel swasta. Kondisi inilah yang menjadi fokus penyidikan.
KPK menyebut perhitungan awal kerugian negara berdasar analisis internal mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK mengindikasikan bahwa perhitungan lebih rinci dan audit formal akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan angka final dan besaran kerugian yang sah menurut audit publik.