KPK Bongkar Penghilangan Bukti dan Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

TerkiniJambi

Jakarta, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota haji. Kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, digeledah dan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik disita untuk diekstraksi.

Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menemukan tanda-tanda adanya upaya menghilangkan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan Maktour Travel. Hingga saat ini KPK belum merincikan jenis barang bukti yang diduga hilang.

Menurut Budi, temuan tersebut berpotensi dijerat Pasal 21 UU Tipikor (penghalangan proses penyidikan). “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba merintangi penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Proyek DJKA, KPK Buka Peluang Pemanggilan

Penggeledahan di Kediaman Eks Menag

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang kemudian akan diekstraksi untuk analisis lebih lanjut.

Dengan penggeledahan itu, total lokasi yang digeledah KPK mencapai lima titik, meliputi kantor Kementerian Agama, kantor Maktour Travel, rumah seorang ASN Kemenag, rumah mantan staf khusus Menag, dan rumah Yaqut.

Pencekalan dan Status Tersangka

KPK telah melakukan pencekalan terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan: mantan Menag Yaqut, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024: Ada Praktik Jual-Beli

Perkiraan Kerugian Negara & Modus

Hasil hitungan awal penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan manipulasi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan yang lebih rinci.

Penyidikan juga menemukan pola dugaan pengalihan status jamaah — dari kuota furoda menjadi haji khusus, dan dari haji khusus menjadi reguler — yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025