JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024. Usai menetapkan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem) sebagai tersangka, KPK memastikan membidik keterlibatan pihak lain di parlemen yang diduga ikut bermain dalam aliran dana tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada penyaluran dana CSR melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Jasa Keuangan OJK (PJK) periode 2020–2023. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial masyarakat justru dialirkan ke yayasan yang terafiliasi langsung dengan kedua tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total sekitar Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut disalurkan melalui empat yayasan di bawah naungan Rumah Aspirasi Heri Gunawan.
Sementara itu, Satori diduga menerima total sekitar Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana dialirkan ke delapan yayasan yang terafiliasi dengan Rumah Aspirasi Satori.
Menurut KPK, meski proposal pengajuan dana memuat berbagai rencana kegiatan sosial seperti pelatihan, bantuan usaha mikro, hingga pemberdayaan masyarakat, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sesuai ketentuan. Aliran dana justru mengendap di rekening yayasan atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
“KPK tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap aktor lain, baik dari unsur anggota DPR maupun pihak mitra kerja yang terlibat dalam aliran dana CSR ini. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).