KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR: Heri Gunawan dan Satori Tersangka, Anggota DPR Lain Dibidik

TerkiniJambi

Kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.

Kasus ini mulai diusut sejak Desember 2024 setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi kuat penyelewengan dana CSR BI dan OJK. Sejak itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk pejabat BI, OJK, dan mitra kerja DPR.

KPK kini memfokuskan penyelidikan pada kemungkinan keterlibatan anggota DPR lain di Komisi XI yang diduga menggunakan skema serupa untuk mengakses dana CSR. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga akan memanggil pihak-pihak dari BI, OJK, dan mitra kerja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(Redaksi/Terkinijambi.com)

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025