KPK Benarkan Sudewo Kembalikan Rp3 M, JCW: Kenapa Tetap Lolos Pilkada?

TerkiniJambi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait perkara suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. KPK menegaskan, pengembalian itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Sebelum Pilkada Serentak 2024, jaringan organisasi masyarakat sipil di Jawa Tengah yang tergabung dalam Jateng Corruption Watch (JCW) sudah menyuarakan kekhawatiran soal sejumlah bakal calon kepala daerah yang dinilai bermasalah. Salah satunya ialah Sudewo, kala itu masih anggota DPR RI dan disebut-sebut dalam pusaran perkara DJKA.

“Saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo,” kata Koordinator JCW Kahar Muamalsyah, Selasa (31/12/2024).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Asep menekankan bahwa langkah itu tidak menghentikan penanganan perkara. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Asep, seraya mengingatkan bahwa pengembalian tidak menghapus pidana sesuai ketentuan UU Tipikor.

Baca Juga :  MK: Negara Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah/Madrasah Swasta Selama Memenuhi Syarat

Kenapa Tetap Lolos Pilkada?

Dari sisi kepemiluan, proses verifikasi pencalonan di KPU mengacu pada status hukum formal. Seorang kandidat dapat tetap maju selama belum ada penetapan tersangka dan/atau putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenuhi syarat pembatalan pencalonan. Karena pada saat proses Pilkada belum ada putusan pengadilan yang melarang, Sudewo tetap memenuhi syarat administratif untuk mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  Mayjen TNI Arief Gajah Mada Resmi Jabat Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

Ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20/2001) secara tegas menyatakan: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Artinya, pengembalian Rp3 miliar hanya dapat bernilai sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025