Bekasi, -Kasus tragis menimpa seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank milik negara berinisial MIP (37). Ia ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) pagi. Jasad korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan: tangan dan kaki terikat, mata dililit lakban, serta terdapat luka-luka lebam di tubuhnya.
Sehari sebelumnya, MIP diketahui menjadi korban penculikan di parkiran sebuah supermarket di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik ketika korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh beberapa orang tak dikenal.
Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penculikan tersebut. Mereka masing-masing berinisial AT, RS, RAH, dan RW. Tiga di antaranya ditangkap di wilayah Jakarta Pusat, sementara RW diamankan saat tiba di bandara di Nusa Tenggara Timur ketika hendak melarikan diri.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap sejauh ini hanya berperan dalam aksi penculikan, bukan eksekutor pembunuhan. Aparat masih memburu pelaku utama yang diyakini menjadi otak di balik kematian MIP.
“Empat orang sudah kami amankan dan diperiksa intensif. Mereka mengakui ikut serta dalam penculikan, namun bukan eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Saat ini tim masih bekerja untuk mengejar pelaku utama sekaligus aktor intelektual di balik kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Polisi juga menyebut bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap motif serta dalang yang mengatur rencana kejahatan ini.
“Kami memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar hingga tuntas,” tegas Ade Ary.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat korban merupakan pejabat bank BUMN yang dikenal aktif dan tidak memiliki masalah menonjol dalam kehidupan sehari-harinya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.