SEMARANG – Persidangan dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus membuka fakta-fakta baru. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan, diadili atas tuduhan menerima fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek strategis di Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menjelaskan, keduanya merekayasa proses lelang agar PT Istana Putra Agung milik Dion Renato Sugiarto ditetapkan sebagai pemenang.
“Penentuan pemenang ini tidak melalui mekanisme bersih sebagaimana diatur, melainkan dengan kesepakatan tertentu,” tegas JPU.
Tiga Proyek yang Dipermainkan
- JGSS 6: Jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (KM 96+400–KM 104+900) senilai sekitar Rp164 miliar. Fee yang diterima mencapai Rp18,3 miliar, termasuk tambahan fee Rp9,5 miliar untuk pihak ketiga.
- JGSS 4 (Elevated): Jalur ganda KA Elevated Solo Balapan–Kadipiro (KM 104+900–KM 106+900) dengan nilai kontrak Rp182 miliar. Fee yang diterima sekitar Rp7,3 miliar, ditambah pembayaran di bawah tangan sebesar Rp3,2 miliar kepada pihak lain.
- Track Layout Stasiun Tegal: Proyek senilai Rp65 miliar, dengan fee Rp2,8 miliar termasuk Rp2,5 miliar kepada pihak yang tidak terkait pekerjaan.
Total fee yang diterima langsung Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan mencapai sekitar Rp7,4 miliar. Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Pati Sudewo Ikut Terseret
Nama Bupati Pati, Sudewo, juga mencuat dalam kasus ini. KPK mengungkap Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga terkait suap proyek DJKA. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pengembalian uang memang menjadi salah satu bentuk itikad baik, tetapi sesuai Pasal 4 UU Tipikor, itu tidak menghapus pidana bagi pelaku,” tegas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.