Kepala BNPB Gunakan Kop Surat Resmi untuk Rapat Nikah Anak, Ini Klarifikasi Lengkapnya

TerkiniJambi

Jakarta , – Surat undangan rapat persiapan pernikahan bertanggal 11 Agustus 2025 yang menggunakan kop resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengundang sorotan publik. Surat tersebut menyebut rapat akan digelar pada 13 Agustus 2025 di Aula Sutopo Purwo Nugroho, Gedung BNPB, Jakarta Timur, dan ditujukan kepada panitia internal serta beberapa unsur pendukung.

Surat itu terkait persiapan pernikahan putri Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Nama kedua mempelai yang beredar dalam sejumlah unggahan publik adalah Amadhea dan Derry. Dokumen yang viral menunjukkan kop resmi BNPB dan penunjukan lokasi rapat pada ruang rapat di lantai 15.

Dokumen undangan internal bertanggal 11 Agustus 2025 memuat agenda rapat koordinasi teknis dan pembagian tugas panitia. Surat itu kemudian beredar luas di media sosial pada pekan kedua Agustus 2025, memicu kritik karena penggunaan kop institusi untuk urusan pribadi pimpinan.

Baca Juga :  TNI Bantah Keras Berita Hoaks: Tidak Ada Anggota TNI yang Ditangkap Polri

Klarifikasi resmi BNPB

Menanggapi polemik, Sekretaris Utama BNPB, Rustian, memberikan penjelasan resmi. Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan BNPB:

“Pak Suharyanto saat itu sedang menghadapi banyak agenda penanganan bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan. Rapat panitia diputuskan lebih cepat, sementara surat harus segera tersebar. Karena itu, staf menggunakan kop surat BNPB agar komunikasi cepat terdistribusi.”

Rustian menegaskan beberapa poin penting dalam klarifikasi resmi BNPB:

  • Penggunaan kop dilakukan semata-mata untuk mempercepat distribusi informasi karena keterbatasan waktu dan kesibukan pimpinan.
  • Tidak ada penggunaan anggaran negara untuk pernikahan tersebut; semua biaya ditanggung oleh keluarga.
  • Panitia internal bekerja secara sukarela dan tidak menerima honorarium.
  • Acara ditangani oleh wedding organizer resmi yang ditunjuk oleh keluarga; peran internal bersifat koordinatif.
Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Model Pilkada Jakarta Diterapkan Nasional

Menurut pernyataan yang sama, Kepala BNPB, Letjen Suharyanto, telah memberi arahan tegas agar tidak ada dana instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. BNPB juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar praktik serupa tidak terulang dan untuk menjaga kepercayaan publik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025