Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru: Temuan Terbaru

TerkiniJambi

Sleman, 10 Agustus 2025 -Penyelidikan kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas di kamar indekosnya pada 8 Juli 2025, kembali memanas. Hasil autopsi RSCM menemukan sejumlah luka dan memar pada jenazah, sementara kepolisian menyebut penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen. Keluarga menolak keras kesimpulan tersebut dan mendesak penyelidikan ulang secara transparan.

Polda Metro Jaya menyatakan kematian Arya disebabkan oleh gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas.

“Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian korban berdasarkan bukti yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers akhir Juli 2025.

Hasil autopsi forensik RSCM mengungkap adanya tanda kekerasan tumpul di beberapa bagian tubuh Arya.

“Kami menemukan luka terbuka di bibir, lecet pada wajah dan leher, serta memar di lengan dan wajah. Temuan ini tidak serta-merta menentukan penyebab kematian, namun perlu dianalisis dengan bukti lain,” kata dr. Yoga Tohijiwa, dokter forensik RSCM, dalam penjelasan tertulis kepada penyidik.

Keberatan dan Tuntutan Keluarga

Keluarga Arya Daru menolak kesimpulan polisi yang menyebut tidak ada unsur pidana.

“Kami tidak percaya Arya meninggal karena bunuh diri. Kondisi jenazahnya penuh kejanggalan, apalagi wajah dan kepalanya terlilit lakban. Kami menuntut penyelidikan ulang dengan melibatkan pihak independen,” tegas Meta Bagus, kakak ipar almarhum, kepada media.

Menurut keluarga, sejumlah barang pribadi Arya, termasuk telepon seluler, belum ditemukan hingga kini. Mereka menilai data dari ponsel dapat menjadi kunci untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Pengamat kriminologi dari Universitas Indonesia, Dr. Feri Darmawan, menilai kasus ini memiliki banyak “potongan puzzle yang hilang”.

“Ketika barang bukti penting seperti ponsel korban tidak ditemukan, maka konstruksi peristiwa menjadi tidak lengkap. Hilangnya bukti dapat mengaburkan motif dan urutan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025