Kejari Pamekasan Tahan Kepala Unit Pegadaian Syariah, Kasus Gadai Emas Rugikan Negara Rp9,7 Miliar

TerkiniJambi

Kejari Pamekasan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Sementara kedua tersangka dititipkan ke Lapas Pamekasan untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga :  Bupati Merangin Ajak Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

Kasus dugaan korupsi di Pegadaian Syariah ini menjadi peringatan bahwa integritas harus tetap dijaga di semua lini, termasuk di lembaga keuangan berbasis syariah.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025